Cek Jalur Kereta Api di Lampung Utara, WNA Asal China Ditangkap Petugas Imigrasi

“Status paspor Visa CN, yang dimilikinya tertulis Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan, saat kedatangan diberikan kepada WNA yang bermaksud mengadakan kunjungan ke Indonesia dalam rangka wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan,” katanya.
Namun praktek di lapangan, lanjut dia, yang bersangkutan memiliki surat tugas dari perusahaan untuk sebuah pekerjaan yaitu investigasi.
Diketahui, dari data yang dimilik imigrasi yang tercatat di dalam Paspor milik CN, dirinya sudah empat kali masuk ke negara Indonesia.
“Untuk itu Imgrasi sedang melakukan proses pemeriksaan secara mendalam terhadap WNA ini. Karena diduga yang bersangkutan melanggar Undang-Undang No. 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman administarsi pendeportasian secara paksa,” tandasnya.
Humas PT KAI Lampung M. Reza Fahlevi membenarkan penangkapan WNA asal Cina tersebut saat memeriksa rel di Kotabumi, Lampung Utara. Namun, KAI tidak mengetahuinya berpaspor wisata, karena dibawa oleh vendor
Editor: Nur Ichsan Yuniarto