get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pulau Pisang Krui Lampung, Simak Detail Perjalanannya

Curi Motor Tetangga, 2 Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi

Senin, 22 Maret 2021 - 06:30:00 WIB
Curi Motor Tetangga, 2 Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Dua pelaku curanmor di Lampung Utara (Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan terhadap KRM, motor korban telah dijual ke wilayah Kabupaten Way Kanan seharga Rp1,2 juta dengan diantar oleh rekannya BS warga desa Way Isom menggunakan kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat No.pol.

"Teman korban dan sepeda motornya itu kami amankan. Kini kedua terduga pelaku KRM dan BS berikut barang bukti telah diamakan di Mapolsek Sungkai Selatan," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut