BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komika Aulia Rakhman (33) kini ditahan di Polda Lampung setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12/2023) lalu.
Ini Alasan Polisi Tetapkan Komika Lampung Aulia Rakhman Tersangka Penistaan Agama
“Selain ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Aulia juga saat ini dilakukan penahanan di Polda Lampung untuk diproses lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Minggu (10/12/2023).
Dia menjelaskan, komika Aulia Rakhman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Ditetapkan Tersangka, Komika Lampung Aulia Rakhman Terancam 5 Tahun Penjara
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, 7 saksi dan 5 orang ahli, dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama," ujar Umi.
Umi melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersangka Aulia berawal saat dia menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara 'Desak Anies Baswedan' di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Aulia yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu.
Selanjutnya di hari yang telah ditentukan, Aulia menyampaikan materi stand up comedy-nya. Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
Editor: Kastolani Marzuki