Kasus Narkoba, 4 Warga Pringsewu Simpan Sabu Ditangkap Polisi
Selasa, 25 Oktober 2022 - 21:20:00 WIB
Dari tangan AP polisi menyita barang bukti sabu seberat 0.98 gram berikut alat isap sabu. Sementara dari tangan MF juga diamankan 1 paket sabu seberat 0.55 gram berikut alat isap.
"Dari keempat tersangka BB sabu yang diamankan sebanyak 3 paket seberat 2,53 gram," ucapnya.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Mereka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw