Kejam, Suami di Lampung Tengah Siram Istri dan Anak Pakai Air Keras
Minggu, 08 Agustus 2021 - 14:00:00 WIB

Setelah menyiram, kata Teguh, pelaku langsung kabur ke luar Lampung.
"Kemudian dia lari ke Tangerang," katanya.
Usai mendapat laporan, lanjutnya, polisi bergerak mencari pelaku. Akhirnya dia ditangkap tanpa perlawanan.
Sementara itu, kondisi istri dan anak korban memprihatinkan. Keduanya mengalami cacat tetap.
"Luka berat, cacat tetap. Anaknya tidak bisa melihat karena kulitnya menempel," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto