Ketahuan Bobol Warung dan Curi Ponsel, Pemuda di Bandarlampung Ditangkap Polisi

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jajaran Polsek Sukarame Bandarlampung menangkap pembobol warung hingga melukai korbannya. Pelaku merupakan pemuda berinisial WZ (22).
Pelaku tercatat sebagai warga jalan Soekarno Hatta GG. Bumi Jaya, Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandarlampung itu ditangkap petugas di jalan tepatnya di depan Universitas Islam Negeri setempat, Minggu (18/12/2022).
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan, pelaku WZ ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/840/ XI /2022/SPKT/POLDA LPG/RESTA BLM/SEKTOR SKM tanggal 6 November 2022.
Kapolsek menceritakan, pelaku beraksi membobol warung milik Danu (28) warga Jati Agung, Lampung Selatan. Modus operandi yaitu pelaku masuk ke warung dengan cara merusak pintu lalu mengambil satu ponsel. Namun aksi pelaku diketahui korban.
"Kemudian pelaku yang telah kepergok aksinya itu tiba-tiba langsung menusuk tubuh korban dengan sebuah obeng. Pelaku kemudian kabur sedangkan korban mengalami luka lecet," kata Kompol Warsito, Selasa (20/12/2022).
Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan, lanjut Kapolsek, pelaku teridentifikasi dan mengarah kepada WZ. Pihaknya kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Anggota akhirnya mengendus keberadaan tersangka. Alhamdulillah, walaupun dengan upaya paksa penangkapan dan tanpa perlawanan pelaku berhasil kita tangkap dan langsung diamankan di Mapolsek," ujar Kompol Warsito.
Dari pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng untuk melukai korban, satu ponsel milik pelaku hasil penjualan ponsel korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto