Kronologi Pembunuhan Sopir Travel oleh Penumpangnya di Lampung Selatan

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan sopir travel di Lampung Selatan. Pelaku bernama Ujang Syafrudin berusia 60 tahun.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Minggu (29/6/2025) pagi, Ujang Syafrudin (60), menjadi penumpang dalam perjalanan travel yang dikemudikan oleh korban, Arika Arwin (40).
Dalam perjalanan, kata dia mereka sempat terlibat percakapan. Ujang menyampaikan suatu keinginan, namun respons Arika dianggap menghina, terutama menyangkut usia Ujang yang sudah lanjut.
“Jadi saat di perjalanan, pelaku yang duduk di samping korban sempat berbincang dan menyampaikan keinginannya,” ujar AKBP Yusriandi, Sabtu (5/7/2025).
Editor: Kurnia Illahi