BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dalam perda AKB itu memuat sanksi denda administratif bagi warga yang melanggar protokol kesehatan dengan nilai maksimal Rp1 juta.
"Peraturan daerah sudah resmi dapat diberlakukan dan sudah mulai disebarkan kepada 15 kabupaten/kota dan berbagai pihak," ujar Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Ahmad Chrisna Putera, Kamis (24/12/2020).

Peras Kades, 3 Oknum LSM di Lampung Utara Diciduk Polisi
Ahmad menambahkan, dalam peraturan daerah telah diatur beragam hal yang harus dilakukan semasa pandemi Covid-19, dan telah termuat pula sanksi bagi setiap orang ataupun pemilik usaha yang melakukan pelanggaran.
"Akan ada sanksi yang diterapkan berdasar peraturan daerah dan akan kita terapkan kepada setiap orang serta pemilik usaha yang melanggar," katanya.

Melawan saat Ditangkap, 2 Pencuri di Lampung Meringis Ditembak Polisi
Dia melanjutkan, dalam tujuh hari ke depan Pemerintah Provinsi Lampung akan terus melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto













