Oknum Polisi di Pesisir Barat Lampung jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

PESISIR BARAT, iNews.id - Seorang anggota polisi berpangkat brigadir kepala (Bripka) ditetapkan tersangka kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Oknum polisi berinisial MTP (37) itu berdinas di salah satu polsek wilayah Pesisir Barat. Selain Bripka MTP, polisi juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni NA (47) warga Bengkunat.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferlyando Seiranausa mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan melalui mekanisme gelar perkara dan pengembangan terhadap tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
"Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kami akan terus mendalami kasus ini, hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini," ujar Algy dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Menurut Kasat, saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan BBL ini.
Editor: Kastolani Marzuki