Pelaku Curat di Lampung Ditangkap Polisi, 2 Buron
Kronologi kejadian
Dia menceritakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Senin tanggal 28 November 2022 lalu sekitar pukul 12.30 WIB di Pekon Pulau Benawang, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.
Saat itu korban pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, lalu memarkirkan kendarannya di halaman kemudian ia masuk untuk makan malam.
Namun, saat korban hendak membawa motor yang diparkir tersebut, ia tidak lagi melihat kendaraaanya sehingga menyadari telah terjadi pencurian.
Tak terima sepeda motorya raib, korban lantas melapor ke polisi. Polisi yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menangkap pelaku NP.
“Mereka memang sengaja menyasar motor untuk di curi, secara kebetulan melintas di depan rumah korban dan tersangka NP langsung memetik menggunakan kunci T yang dibawanya,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyelidikan lebih lanjut dan terhadap 2 rekan tersangka masih dalam pengejaran ditetapkan DPO.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi