Pemkot Bandarlampung Alokasikan 25 Persen DAU untuk Penanganan Covid-19
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengalokasikan 25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang digelontorkan Pemerintah Pusat. Dana tersebut untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Dana Transfer Umum Daerah ada ketentuan 25 persen pengalokasian DAU untuk penanganan Covid-19," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, Wilson di Bandarlampung, Minggu (7/3/2021).
Dia menjelaskan, dalam ketentuan PMK tersebut, 25 persen DAU yang diperuntukkan penanganan Covid-19 itu terbagi menjadi dua. Yakni untuk peningkatan ekonomi dan pemberdayaan sosial masyarakat di masa pandemi.
"Jadi, dari 25 persen itu, pembagiannya 15 persen untuk peningkatan ekonomi dan 10 persen untuk pemberdayaan sosial masyarakat," kata dia.
Pihaknya telah menginformasikan hal ini kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Terlebih untuk melakukan penyesuaian atau refocusing anggaran berdasarkan arahan dari Pemerintah Pusat.
Editor: Umaya Khusniah