Perkosa Bocah 12 Tahun, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang pemuda di Lampung Utara, berinisial RD (28) warga Desa Blambangan Umpu, Kecamatan Way Kanan, ditangkap polisi, Minggu (25/12/2022). Pelaku ditangkap karena diduga telah memerkosa bocah 12 tahun yang baru dikenalnya melalui Me Chat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarg korban.
"RD kita tangkap pada hari Minggu sore di Desa Jagang Kecamatan Blambangan Pagar Lampung Utara saat menyaksikan sebuah pertunjukan musik," kata AKP Eko Rendi, Senin (26/12/2022).
Kronologi kejadian
Dia menceritakan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, pelaku menghubungi korban yang sedang berada di Taman Sahabat (TS) Kotabumi melalui aplikasi Me Chat. Sebelumnya antara korban dan pelaku ini tidak saling kenal.
Setelah itu, sambungnya, pelaku mengajak korban ke Bundaran Payan Mas untuk mengobrol dengan menumpang kendaraan angkutan Kota.
Kepada pelaku, korban menceritakan keluhan dalam kehidupannya, sehingga dengan dalih memberikan perlindungan dan kenyamanan, muncul hasrat jahat pelaku untuk memanfaatkan kerentanan korban.
Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban ke Stasiun Kereta Api Kotabumi, memesan tiket dan mengajaknya pergi menuju ke sebuah hotel. Selama korban bersama pelaku sejak tanggal 05 Desember 2022, RD telah tiga kali menyetubuhi korban.
Editor: Candra Setia Budi