Perkosa Bocah 12 Tahun, Pria di Lampung Utara Ditangkap Polisi
Keesokan harinya, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 07.00 WIB pelaku mengantarkan korban ke pinggir jalan di dekat Pasar Baradatu kemudian menyuruh korban menumpang bus untuk Kembali ke Kotabumi sambil memberi uang sebesar Rp14.000 kepada Korban.
Korban baru berani bercerita kepada bibinya berinisial DT setelah pelaku kembali menghubunginya melalui pesan WA pada tanggal 24 Desember 2022 dengan maksud mengajak bertemu kembali.
Bibi korban yang curiga dengan kejadian menimpa keponakannya itu, karena korban pernah tidak kembali ke rumah seharian, lantas melapor ke Polres Lampung Utara.
"Atas dasar laporan korban dan hasil pemeriksaan, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres,“ ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y91 warna biru.
Ats perbuatannya, pelaku terancam atas dugaan tindak pidana melarikan wanita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun dan atau Pasal 12 UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi