Polda Lampung Jelaskan Cerita Pemecetan Aiptu Rusmini yang Viral di Twitter

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung buka suara terkait viralnya pemecatan seorang polisi wanita (Polwan) Aiptu Rusmini. Rusmini disebut dipecat dan diduga ada rekayasa pemecatan itu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Aiptu Rusmini pada saat menjadi anggota Polri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan telah berkekuatan hukum tetap, kemudian menjalani hukuman.
Pandra menuturkan, berdasarkan aturan yang berlaku kepolisian, bagi anggota yang terbukti melakukan tindak pidana, dan sudah berkekuatan hukum tetap, secara internal kepolisian kemudian ditindaklanjuti melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Dari hasil putusan sidang etik yang dilaksanakan pada tahun 2015 tersebut, telah mendapat putusan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Pandra, Jumat (12/5/2023).
Kemudian, Aiptu Rusmini melakukan upaya hukum Tata Usaha Negara terhadap keputusan Kapolda Lampung, mengenai putusan pemberhentian tersebut.
"Juga telah mendapatkan putusan oleh hakim Tata Usaha Negara yang berkekuatan hukum tetap, sehingga upaya hukum yang dilakukan oleh Saudari Rusmini telah selesai," lanjutnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto