Polda Lampung Tahan Ketua KONI Pesawaran, Ini Kasusnya
Keduanya bahkan melakukan aksi saling lapor, Sonny melapor ke Mapolresta Bandarlampung, juga atas dugaan perusakan.
Kuasa Hukum Sonny, Ahmad Handoko membenarkan terkait penahanan terhadap kliennya. Menurut Handoko, pihaknya akan mencoba meminta penangguhan penahanan ke Polda Lampung.
"Salah satu alasan kami, karena itu lahan statusnya milik klien kami sesuai dengan putusan PK (peninjauan kembali) dan sudah bersertifikat atas nama klien kami," kata Handoko.
Handoko mengungkapkan, memang lahan tersebut sempat bersengketa secara perdata di PN Kelas IA Tanjungkarang, hingga ke tingkat Peninjauan Kembali.
Menurut Handoko, berdasarkan putusan PN Tanjung Karang no.17/pdt.G/2017/PN Tjk, PT Tanjungkarang no. 35/PDT/2018, Mahkamah Agung RI no. 1575K/pdt/2019, Mahkamah Agung RI no. 118 PK/pdt/2021 Lahan tersebut dimenangkan oleh Sonny.
"Jadi itu juga bukan pagar, tapi batako yang disusun apalagi di lahan sendiri," kata Handoko.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto