Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanggamus, Ditemukan Kunci T
TANGGAMUS, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial MT (22), ditangkap polisi. Ia ditangkap hendak mengendarkan narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap polisi di rumahnya di Pekon Negeri Agung, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran narkotika.
Mendapat laporan itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, sambungnya, petugas mengamankan barang bukti empat plastik klip dengan berat brutto 0.46 gram, alat hisap sabu, dua sedotan, handphone dan kunci T berikut dua buah mata kunci.
“Barang bukti yang diamankan saat penggeledahan di rumah tersangka,” katanya, Kamis (10/11/2022).
Editor: Candra Setia Budi