Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tanggamus, Ditemukan Kunci T
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut didapat dari rekannya yang masih dilakukan pengejaran. Sabu itu rencananya akan dijual kembali kepada pemesan.
“Barang bukti Narkotika sabu yang diamankan berasal dari rekannya dengan harga jual Rp100.000 per paketnya,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tanggamus guna menyelidikan temuan barang bukti kunci letter T guna mengungkap kasus kejahatan lainnya.
“Kami duga kunci letter T berikut anak kuncinya diduga sebagai alat kejahatan,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya
Editor: Candra Setia Budi