Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Molotov saat Demo di Lampung, Mayoritas Anak Bawah Umur
BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menetapkan delapan tersangka kasus molotov sebelum aksi demonstrasi di Kantor DPRD Lampung pada 1 September 2025 lalu. Dari tujuh tersangka, enam di antaranya anak di bawah umur.
Identitas para tersangka yakni Fabio Julian (23), RR (14), RHN (16), RND (14), RMA (16), RFN (16), K (16). Sementara untuk tersangka lainnya berinisial O masih dalam pengejaran polisi.
Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan, otak dari kelompok ini adalah tersangka Fabio Julian.
Indra menyebutkan, dan hasil penyelidikan dan pemeriksaan diketahui bahwa Fabio yang mengajak tersangka lainnya tersebut untuk membuat kerusuhan pada unras di DPRD Lampung, Senin (1/9/2025) lalu.
"Dari hasil penyelidikan ini juga kami menetapkan 8 orang menjadi tersangka dengan rincian 1 dewasa dan 6 lainnya usia anak atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sedangkan 1 tersangka lain masih dalam pengejaran," ujar Indra, Senin (8/9/2025).
Indra melanjutkan, tersangka Fabio Julian diketahui merencanakan dan mengajak anak-anak lainnya untuk membuat molotov hingga membuat ricuh saat unras berlangsung.
Editor: Kastolani Marzuki