Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Begini Kata DMI Lampung
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Majelis Pimpinan Wilayah Ikatan Khatib Dewan Masjid Indonesia (MPW-IK DMI) Lampung menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut aturan investasi minuman keras (miras)
"Kami sangat apresiasi kepada Pak Joko Widodo, karena telah memperhatikan keresahan masyarakat terkait izin investasi minuman keras ini, yang akhirnya lampirannya dicabut dalam Perpes," kata Ketua MPW-IK DMI Lampung Ahmad Dimyathi, Rabu (3/3/2021).
Aturan itu tertuang dalam Lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras.
Ahmad menambahkan, jika pemerintah ingin membuat peraturan semacam ini, sebaiknya tidak berbentuk Perpres, namun lebih kepada rancangan undang-undang (RUU), sehingga dapat menyerap banyak aspirasi dari wakil rakyat maupun ormas agama.
"Kami minta tolong kalau mau membentuk peraturan itu bentuknya RUU saja, sehingga memang pemerintah memberikan ruang kepada semua pihak untuk memberikan masukan dan saran," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto