Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Begini Kata DMI Lampung
Rabu, 03 Maret 2021 - 08:40:00 WIB
Sementara itu, Ahmad melanjutkan, tugas IK-DMI dalam persoalan ini untuk mengantisipasi penggunaan isu tertentu dari kelompok ekstrem melalui mimbar dakwah.
"Jangan sampai berisikan ujaran kebencian dan kesalahpahaman, sehingga menjadi klaster radikalisme gara-gara Perpres yang belum jadi diberlakukan," kata dia.
"Karena kan perpres ini ditandatangani 2 Februari 2021 kalau terhitung 30 hari seharusnya 4 Maret sudah berlaku. Tapi kan perpresnya belum berlaku, tapi gorengannya sudah luar biasa, inilah tugas kami untuk menenangkan umat dan menjelaskan situasinya," lanjutnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto