Tambah 1, Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro Lampung Jadi 13 Orang
Senin, 24 Mei 2021 - 17:01:00 WIB

"EW ini dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diambil keterangannya memiliki peran yang membakar kain tirai jendela," kata dia.
Atas perbuatannya,EW ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan ditahn di rutan Polres Lampung Selatan.
"Sehingga jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto