Terungkap! IRT yang Tewas di Tulang Bawang Ternyata Dibunuh Suami
"Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata dia.
Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa jam tangan, kaos lengan pendek warna hijau, celana pendek warna merah, sepasang kaos kaki warna, dua handphone, celana panjang, kelambu kamar tidur warna biru, dan celana jeans panjang.
"Lalu sweater warna hitam, pasang kaos kaki warna hitam bergaris putih, celana dalam warna biru, pipa rokok beserta sarungnya, bilah golok bergagang coklat dan bersarung kayu warna coklat dengan panjang 40 cm," ungkap Wido.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto