Update Penangkapan 12 WNA asal Nigeria, Sindikat Love Scamming Incar STW

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Sebanyak 12 Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria ditangkap Imigrasi Kemenkumham Lampung. Mereka ditangkap di Desa Kariyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Jumat (26/7/2024).
Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Lampung, Tato Juliadin Hidayawan mengatakan, para WNA tersebut terlibat kasus love scamming.
Dia mengungkapkan, 12 WNA Nigeria itu berinisial PA (23), EKO (24), CEA (24), CWA (31), HCO (41), SCE (27), OPC (24), EOE (19), UCO (35), ODE (36), TKO (30) dan CEU (25).
"Dari ke-12 WNA itu, ada 3 yang sudah memiliki dokumen resmi untuk tinggal di Indonesia inisial EKO, HCO dan ODE," ujar Tato dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, para korban love scamming itu rata-rata berasal dari Thailand yang berumur 50 tahunan atau dikenal dengan sebutan STW.
Editor: Kurnia Illahi