Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (tengah) saat gelar perkara kasus 4 tersangka pencurian sawit di Way Kanan (Foto: iNews/Yuswantoro)

Sementara itu, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna  menyampaikan terkait dengan proses penegakan hukum kasus tersebut.

"Kami proses saat ini di Polres Way Kanan yang pertama yaitu laporan tentang pencurian pemberatan kelapa sawit bahwasanya telah terdapat tujuh saksi yang telah kami periksa," ucapnya.

Identitas para tersangka kasus pencurian di PT AKG ini, di antaranya yaitu MR (19) asal Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Kemudian ada HK alias Atek (28) berdomisil di Kampung Tulang Bawang Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, telah melakukan bersama dengan satu lagi inisial BH yang sedang kami proses, sehingga total pelaku pada saat kejadian tanggal 29 Januari pukul 23.00 ada empat pelaku utama yang saat ini kami tetapkan,” ucap Teddy.

Atas perbuatannya kini para tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network