Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung Fathul Mu’in sebut putusan penundaan pemilu 2024 oleh PN Jakpus tak masuk akal. (Foto : Antara)

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Fathul Mu’in menyebut keputusan penundaan pemilu oleh PN Jakarta Pusat tidak masuk akal. Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan saat situasi negara dalam kondisi luar biasa. 

"Penundaan pemilu hanya bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan. Seperti karena bencana alam, atau hal lainnya," ujar Fathul Mu'in di Bandar Lampung, Jumat (3/3/2023

Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung itu menyebut  putusan hakim PN Jakarta Pusat terkait penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 sangat tidak masuk akal. Selain itu putusan tersebut juga dinilai melampaui kewenangannya, sehingga putusannya tidak perlu dilaksanakan.

“Putusan hakim sangat aneh dan di luar kewajaran. Karena tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu, serta putusannya pun tidak punya dasar sehingga tidak bisa dilaksanakan," kata Fathul Mu'in.

Peneliti Lampung Democracy Studies tersebut juga menyebutkan jika skema penegakan hukum pemilu penyelesaian sengketa masalah verifikasi partai politik tidak melalui pengadilan negeri. Namun lewat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


Editor : Ainun Najib

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network