“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi partai politik bisa dilakukan di dua lembaga tersebut," tuturnya.
Fathul Mu'in menilaiputusan PN Jakpus itu tak masuk akal, bahkan menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu. “Menurut saya hakim telah menyalahi kompetensi absolut sehingga putusannya tidak bisa dieksekusi,” ucapnya.
Untuk diketahui pada Kamis (2/3/2023), Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait