Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara UIN Raden Intan Lampung Fathul Mu’in sebut putusan penundaan pemilu 2024 oleh PN Jakpus tak masuk akal. (Foto : Antara)

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa penyelesaian masalah pendaftaran dan verifikasi partai politik bisa dilakukan di dua lembaga tersebut," tuturnya.

Fathul Mu'in menilaiputusan PN Jakpus itu tak masuk akal, bahkan menyalahi kompetensi absolut dalam sistem keadilan pemilu. “Menurut saya hakim telah menyalahi kompetensi absolut sehingga putusannya tidak bisa dieksekusi,” ucapnya.

Untuk diketahui pada Kamis (2/3/2023), Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network