get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

9 Napi Kasus Narkoba di Bandarlampung Diajukan Dapat Remisi, Tak Ada yang Langsung Bebas

Jumat, 23 Desember 2022 - 16:01:00 WIB
9 Napi Kasus Narkoba di Bandarlampung Diajukan Dapat Remisi, Tak Ada yang Langsung Bebas
Sembilan napi di Lapas Narkotika Kelas II Bandarlampung diajukan mendapat remisi.(Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Sembilan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Bandarlampung diajukan mendapat remisi. Potongan masa tahanan itu dalam rangka perayaan Natal 2022.

"Ada sembilan yang kita ajukan dan semua telah memenuhi syarat," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Bandarlampung, Porman Siregar, Jumay (23/12/2022).

Dia menambahkan, sembilan napi yang telah diajukan untuk mendapat remisi Natal tersebut di antaranya mendapatkan 15 hari hingga satu bulan.

"Untuk natal tahun ini tidak ada yang langsung bebas," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut