Awasi Pendatang, Pemkot Bandarlampung Dirikan 3 Posko untuk Cek Hasil Rapid Test
Rabu, 23 Desember 2020 - 17:19:00 WIB

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, dalam kegiatan tersebut, kendaraan dari luar Kota Bandarlampung wajib menunjukkan surat hasil rapid test antigen kepada petugas yang berjaga di posko.
"Bila mereka tidak memiliki surat keterangan hasil rapid test, kami larang masuk ke Bandarlampung atau harus balik arah," kata dia.
Rizki melanjutkan, pemeriksaan surat hasil rapid test antigen ini akan berlangsung hingga 3 Januari 2021 sebagaimana Surat Edaran dari Wali Kota Bandarlampung Herman HN dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto