Bejat, Pria Paruh Baya di Pesisir Barat Setubuhi Anak di Bawah Umur

PESISIR BARAT, iNews.id - Seorang pria berinisial Br (55) ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Barat di Pekon Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Sabtu (9/9/2023) sore. Pelaku diduga telah mencabuli anak yang masih berusia di bawah umur.
“Pelaku ini ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, Senin (11/9/2023).
Kasus pencabulan yang menimpa bocah berusia 7 tahun ini terjadi pada 10 Agustus silam. Saat itu korban sedang bermain dengan temannya di belakang sebuah masjid. Pelaku kemudian menarik korban dan membawa ke samping masjid. Sementara teman-teman korban takut dan kabur.
"Setelah menarik, pelaku membekap mulut korban dan menyetubuhinya," ujarnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Jika ditanya kaitan darah, disarakan untuk mengaku karena jatuh.
Setelah pelaku pergi, korban menemui kakaknya yang sedang berada di masjid dan memberitahu luka pada alat vitalnya. Korban kemudian diantar pulang ke rumahnya dan kasus ini dilaporkan ke polisi.
Berbekal laporan orang tua korban, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya pelaku ditangkap pada Sabtu (9/9/2023).
Editor: Kuntadi Kuntadi