Bejat, Pria Paruh Baya di Pesisir Barat Setubuhi Anak di Bawah Umur
Senin, 11 September 2023 - 16:03:00 WIB

Polisi juga menyita barang bukti berupa hasil Visum et repertum, celana dalam anak, baju korban dan hasil pemeriksaan psikologi dan konseling.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 d dan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi