get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

Jual Hasil Rapid Antigen Palsu, Kantor Travel di Bandarlampung Digerebek Polisi

Rabu, 15 September 2021 - 08:52:00 WIB
Jual Hasil Rapid Antigen Palsu, Kantor Travel di Bandarlampung Digerebek Polisi
Kantor usaha jasa angkutan travel di Bandarlampung digerebek polisi karena membuat dan menjual hasil rapid antigen palsu (Andres Afandi/MNC Portal)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Kantor usaha jasa angkutan travel di Bandarlampung digerebek polisi. Penggerebekan dilakukan karena travel itu membuat dan menjual hasil rapid antigen palsu.

Dari pantauan di lokasi, petugas dari Polsek Tanjung Senang menggerebek sebuah rumah petak yang menjadi kantor usaha jasa angkutan travel.

Saat digerebek, polisi mengamankan empat pemuda yang berada di dalam kantor. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan sementara dan menggeledah kantor tersebut. Hasilnya, polisi mendapat surat hasil antigen palsu.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali mengatakan, penggerebekan terhadap lokasi pembuatan surat hasil rapid antigen palsu ini bermula saat melakukan razia kendaraan dan penumpang jasa travel tujuan pulau Jawa.

"Saat itu kami mendapati sejumlah penumpang travel membawa surat hasil rapid antigen yang mencurigakan, saat ditelusuri surat dokumen tersebut ternyata palsu," kata Rosali, Rabu (15/9/2021).

Rosali menambahkan, para penumpang juga mengakui jika surat antigen palsu itu dibuat oleh jasa armada travel.

"Harganya Rp50.000 sampai Rp100.000," kata dia.

Berbekal dari informasi itu, kata Rosali, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek kantor travel tersebut dan mengamankan empat pemuda. Keempatnya yakni Tubagus (21) Reihan (21), Riski (19( dan DS (18).

"Mereka mengaku membuat surat rapid antigen palsu dengan menggunakan perangkat komputer dan mesin printer," katanya.

Kantor usaha jasa angkutan travel di Bandarlampung digerebek polisi karena membuat dan menjual surat hasil rapid antigen palsu (Andres Afandi/MNC Portal)
Kantor usaha jasa angkutan travel di Bandarlampung digerebek polisi karena membuat dan menjual surat hasil rapid antigen palsu (Andres Afandi/MNC Portal)

Bahkan, kata dia, untuk menyerupai dokumen resminya, para tersangka melengkapi surat dengan menggunakan stempel berlogo klinik kesehatan dan nama seorang dokter.

"Keempat tersangka dibawa ke Mapolsek Tanjung Senang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan Undang-Undang Karantina Kesehatan serta terancam hukuman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut