get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

Pemkot Bandarlampung Terbitkan SE Pembatasan Jam Operasional Mal dan Tempat Hiburan

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:52:00 WIB
Pemkot Bandarlampung Terbitkan SE Pembatasan Jam Operasional Mal dan Tempat Hiburan
Wali Kota Bandarlampung, Herman HN (Foto: iNews/Ruslan AS)

BANDARLAMPUNG, iNews.id -  Pemerintah Kota Bandarlampung kembali mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan. Pasar swalayan dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Surat edaran Wali Kota Bandarlampung tertuang dalam nomor 440/133 /iv.06/2021 dan telah dikirimkan ke pimpinan hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan,  pemilik kafe, restoran  dan pedagang  yang biasa dipinggir jalan. 

Wali Kota Bandarlampung, Herman HN mengatakan, jam operasional kafe, restoran, karaoke, diskotek, billiard, pedagang pinggir  jalan dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa selama kegiatan operasional berjalan harus menerapkan protokol pencegahan Covid-19 secara ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir (3M).

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut