get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Beruntun di Sesar Lembang dan Kertasari, Pemkab Bandung Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan

Pemkot Bandarlampung Terbitkan SE Pembatasan Jam Operasional Mal dan Tempat Hiburan

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:52:00 WIB
Pemkot Bandarlampung Terbitkan SE Pembatasan Jam Operasional Mal dan Tempat Hiburan
Wali Kota Bandarlampung, Herman HN (Foto: iNews/Ruslan AS)

Herman menegakan jika melanggar, pihaknya  akan  membeirkan sanksi  bahkan  akan diberlakukan penutupan atau kena denda.

"Jika sudah diingatkan satu kali tertulis dan masih melanggar akan kami tutup atau denda. Mal itu jam 7 malam sudah harus tutup," ujarnya. 

Dia menyatakan  pembatasan jam operasional usaha   mulai berlaku pada 28 Januari 2021. Bagi pelanggar perorangan dikenakan pidana kurungan dua hari atau denda maksimal Rp1 juta. Sedangkan bagi perusahan pidana penjara satu bulan atau denda maksimal Rp15 juta. 

"Ini aturan menindaklanjuti aturan dari Pemerintah Provinsi Lampung. Kami tidak langsung denda, tapi kami ingatkan dulu," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut