Selain Divonis 10 Tahun Penjara Mantan Rektor Unila Karomani Harus Bayar Uang Pengganti Rp8 Miliar
"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun," pungkas Hakim.
Perbuatan Karomani dianggap melanggar Pasal 12 huruf b kecil juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Sebelumnya, Karomani mengaku berserah kepada Allah SWT dan berharap mendapat putusan yang terbaik.
"Yah berserah diri saja, mudah-mudahan yang terbaik, semoga kita sehat semuanya yah," kata Karomani saat tiba di pengadilan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Karomani 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih dan 10.000 dolar Singapura.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto