Jual Hasil Rapid Antigen Palsu, Kantor Travel di Bandarlampung Digerebek Polisi
Berbekal dari informasi itu, kata Rosali, polisi melakukan penyelidikan dan menggerebek kantor travel tersebut dan mengamankan empat pemuda. Keempatnya yakni Tubagus (21) Reihan (21), Riski (19( dan DS (18).
"Mereka mengaku membuat surat rapid antigen palsu dengan menggunakan perangkat komputer dan mesin printer," katanya.

Bahkan, kata dia, untuk menyerupai dokumen resminya, para tersangka melengkapi surat dengan menggunakan stempel berlogo klinik kesehatan dan nama seorang dokter.
"Keempat tersangka dibawa ke Mapolsek Tanjung Senang untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dan Undang-Undang Karantina Kesehatan serta terancam hukuman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto