Ketahuan Bobol Warung dan Curi Ponsel, Pemuda di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan, lanjut Kapolsek, pelaku teridentifikasi dan mengarah kepada WZ. Pihaknya kemudian melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Anggota akhirnya mengendus keberadaan tersangka. Alhamdulillah, walaupun dengan upaya paksa penangkapan dan tanpa perlawanan pelaku berhasil kita tangkap dan langsung diamankan di Mapolsek," ujar Kompol Warsito.
Dari pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng untuk melukai korban, satu ponsel milik pelaku hasil penjualan ponsel korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto